Wednesday, July 11, 2012

POKOK - POKOK SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3)


POKOK - POKOK SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3)

SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
(Definisi tempat kerja : darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang bekerja, ada sumber bahaya)
Tujuan penerapan SMK3 :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :
PRINSIP DASAR
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
ELEMEN
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Komitmen dan kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan komitmen
– organisasi K3
– menyediakan anggaran, SDM dan sarana
– penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
– perencanaan K3
– melakukan penilaian
1.2. Tinjauan awal K3
- identifikasi kondisi dan sumber bahaya
– pengetahuan dan peraturan perundangan K3
– membandingkan penerapan
– meninjau sebab akibat
– efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
2.1. Manajemen Resiko
2.2. Peraturan perundangan
2.3. Tujuan dan sasaran :
– dapat diukur
– indikator pengukuran
- sasaran pencapaian
– jangka waktu pencapaian
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan kemampuan
– SDM, sarana dan dana
– integrasi
– tanggung jawab dan tanggung gugat
– konsultansi, motivasi dan kesadaran
– pelatihan dan kompetensi kerja
3.2. Kegiatan pendukung
– komunikasi
– pelaporan
– pendokumentasian
- pengendalian dokumen
– pencatatan dan manajemen informasi
3.3. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
– manajemen resiko
– perencanaan (design) dan rekayasa
– pengendalian administratif
– tinjauan kontrak
– pembelian
– prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
– prosedur menghadapi insiden
– prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

SUMBER :
  http://safety4abipraya.wordpress.com/2008/03/29/pokok-pokok-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3/

Pokok-Pokok Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Posted on Maret 29, 2008 by safety4abipraya
SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
(Definisi tempat kerja : darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang bekerja, ada sumber bahaya) 
Tujuan penerapan SMK3 :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

Siklus PDCA dalam penerapan SMK3 dapat digambarkan sebagai berikut :

SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :
PRINSIP DASAR
1. Penetapan kebijakan K3 
2. Perencanaan penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
ELEMEN
1.  Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2.  Pendokumentasian strategi
3.  Peninjauan ulang desain dan kontrak
4.  Pengendalian dokumen
5.  Pembelian
6.  Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7.  Standar pemantauan
8.  Pelaporan dan perbaikan
9.  Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Komitmen dan kebijakan
    1.1.  Kepemimpinan dan komitmen
            – organisasi K3
            – menyediakan anggaran, SDM dan sarana
            – penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
            – perencanaan K3
            – melakukan penilaian
     1.2. Tinjauan awal K3
            - identifikasi kondisi dan sumber bahaya
            – pengetahuan dan peraturan perundangan K3
            – membandingkan penerapan
            – meninjau sebab akibat
            – efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
    2.1. Manajemen Resiko
    2.2. Peraturan perundangan
    2.3. Tujuan dan sasaran  :
           – dapat diukur
           – indikator pengukuran
           - sasaran pencapaian
           – jangka waktu pencapaian
    2.4. Indikator Kinerja
    2.5. Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
    3.1. Jaminan kemampuan
           – SDM, sarana dan dana
           – integrasi
           – tanggung jawab dan tanggung gugat 
           – konsultansi, motivasi dan kesadaran
           – pelatihan dan kompetensi kerja
    3.2. Kegiatan pendukung
           – komunikasi
           – pelaporan
           – pendokumentasian
           - pengendalian dokumen
           – pencatatan dan manajemen informasi
    3.3. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
           – manajemen resiko
           – perencanaan (design) dan rekayasa
           – pengendalian administratif
           – tinjauan kontrak
           – pembelian
           – prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
           – prosedur menghadapi insiden
           – prosedur rencana pemulihan keadaan darurat  



Description: POKOK - POKOK SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3) Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: POKOK - POKOK SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3)

No comments:

Post a Comment