Wednesday, July 11, 2012

INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA


INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA   
Pendahuluan
Kecelakaan kerja merupakan Suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera, gangguan kesehatan hingga kematian pada manusia, kerusakan properti, gangguan terhadap pekerjaan (kelancaran proses produksi) atau pencemaran.
Investigasi kecelakaan kerja harus  dilaksanakan oleh personel atau team investigasi yang kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut.  Oleh karena itu, investigator kecelakaan kerja harus mendapatkan pelatihan tentang prosedur investigasi kecelakaan kerja, teknik investigasi kecelakaan dan analisa akar penyebab kecelakaan kerja.  Sedangkan Team Investigasi Kecelakaan Kerja (TIK) dapat disusun oleh Investigator, yang dapat terdiri dari ; orang yang menguasai bidang tertentu (ahli) dan pendamping team (satpam, Humas, dsb).
Investigasi kecelakaan kerja merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan dan mencegah kerugian (termasuk proses produksi) yang timbul akibat kecelakaan kerja.
Mengapa kecelakaan perlu diinvetigasi dan dilaporkan ?  
Tujuan
1.        Memperbaiki kualitas keselamatan kerja
2.        Mengurangi kesempatan terjadinya kecelakan kerja serupa dimasa datang
3.        Menyediakan atau membangun tempat atau lingkungan kerja yang aman
Ø         
Ø         
Ø         
Maksud
1.        Untuk mendapatkan kronologi kecelakaan yang benar dan menetapkan kritikal factor.
2.        Untuk menentukan akar penyebab kejadian kecelakaan kerja (bukan menetapkan siapa yang salah)
3.        Menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan
Kecelakaan kerja manakah yang perlu di investigasi ?  
Semua kecelakaan kerja yang diketahui atau dilaporkan yang mengakibatkan;
1.        Kerugian harta benda mulai dari yang  kecil hingga besar 
2.        Korban manusia mulai dari cidera ringan hingga fatality (termasuk akibat keracunan pestisida pada manusia)
3.        Korban manusia dari penyakit akibat kerja.
4.        Kerugian harta benda atau cidera / penyakit pada korban manusia,
Siapa yang harus mengivestigasi dan melaporkan kecelakaan kerja?
1.        Karyawan harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada supervisornya, dan / atau Petugas Safety perusahaan (dalam waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan)
2.        Supervisor harus memverifikasi kejadian kecelakaan dan mengkoordinir pelaksanaan Pertolongan Pertama (bilamana korban masih berada ditempat kejadian), serta melaporkan secara lisan dan disusul dengan "laporan kejadian kecelakaan" secara tertulis kepada Petugas Safety Perusahaan dan juga Pimpinan Departemen, Personel Administration (PA) untuk proses pelaporannya kepada pihak Pemerintah.
3.        Petugas Safety Perusahaan (yang kompeten melakukan investigasi) akan melaporkan kepada pimpinan Perusahaan dan melakukan investigasi dengan melibatkan beberapa personel ahli dibidang masing-masing.  
4.        Hasil investigasi dan rekomendasi tindakan perbaikan oleh Investigator atau team Investigator akan dilaporkan kepada Pimpinan unit perusahaan setempat, dan akan direview terlebih dulu sebelum disetujui untuk dikeluarkan.
5.        Laporan investigasi kecelakaan kerja akan dilaporkan oleh Pimpinan unit perusahaan kepada Pemerintah dan pihak ketiga yang dipandang sangat membutuhkan laporan untuk keperluan perbaikan / pencegahan kecelakan kerja.
Haruskah Investigasi kecelakaan kerja perlu melibatkan posisi  jabatan sebagai Supervisor  atau Head Department ?   tentu harus......sebab
1.        Supervisor atau Head Departemen mengetahui orangnya dan proses kerjanya
2.        Secara tidak langsung juga terlibat dalam kejadian tersebut atau terlibat pada proses pengambilan tindakan perbaikan
3.        Dapat mengambil nilai positif dari investigasi ini
4.        Tahu dimana mendapatkan informasi yang yang dibutuhkan
Mengapa investigator kecelakaan kerja harus bersyarat ?  
1.        Untuk menyajikan critical factor kejadian kecelakaan kerja secara tepat dan cermat, guna proses analisis selanjutnya.
2.        Untuk menetapkan akar penyebab kecelakaan kerja secara tepat dan akurat.
3.        Untuk menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan yang relevan dan efektif, yang dapat mencegah kecelakaan kerja serupa di masa datang.
Apa syarat sebagai investigator kecelakaan kerja ?  
1.        Berbadan dan kondisi mental sehat
2.        Mempunyai pengalaman atau pengetahuan investigasi kecelakaan kerja dan menganalisa akar penyebab kecelakaan dengan tepat dan akurat.
3.        Dapat mengkoordinir, membangun atau bekerja sama dengan Team Work investigasi yang efektif.



Description: INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: INVESTIGASI KECELAKAAN KERJA

No comments:

Post a Comment